KBLI 2025
KBLI merupakan klasifikasi menurut jenis aktivitas ekonomi, sehingga ruang lingkupnya terbatas pada unit yang terlibat dalam aktivitas ekonomi. Klasifikasi ini mengacu pada standar internasional guna memastikan akurasi data statistik nasional.
Definisi & Pendekatan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi ke dalam beberapa lapangan usaha berdasarkan dua pendekatan utama:
- Pendekatan Kegiatan: Menekankan pada proses dari aktivitas ekonomi untuk menghasilkan barang/jasa.
- Pendekatan Fungsi: Melihat pada fungsi pelaku ekonomi dalam menggunakan input seperti tenaga kerja, modal, serta barang dan jasa untuk menciptakan output barang/jasa (SNA 2008, paragraf 6.24).
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
KBLI 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia - Struktur 21 Kategori
Pertanian, Kehutanan & Perikanan
Pertambangan & Penggalian
Industri
Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
Konstruksi
Perdagangan Besar dan Eceran
Transportasi dan Penyimpanan
Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultasi, Infrastruktur Komputasi dan Jasa Informasi Lainnya
Aktivitas Keuangan & Asuransi
Real Estat
Aktivitas Profesional, Ilmiah & Teknis
Aktivitas Administrasi & Penunjang Usaha
Adm. Pemerintahan, Pertahanan & Jaminan Sosial Wajib
Pendidikan
Kesenian, Hiburan & Rekreasi
Aktivitas Jasa Lainnya
Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Produksi Barang dan Jasa
Aktivitas Badan Internasional & Ekstrateritorial
Rincian Kategori A
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup eksploitasi sumber daya alam nabati dan hewani yang meliputi pertanian tanaman, budi daya dan pembibitan hewan, pemanenan kayu dan tanaman lainnya, penangkapan serta pembudidayaan ikan dan biota air lainnya, dan produksi produk hewan dari peternakan atau habitat aslinya.
Kategori ini juga mencakup pertanian organik, budi daya tanaman tanpa tanah, hidroponik, akuaponik, akuakultur, budi daya tanaman rekayasa genetika dan hewan rekayasa genetika.
Golongan Pokok:
Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
Informasi lebih lanjut klik berikutPengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
Informasi lebih lanjut klik berikutPerikanan
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori B
Ruang Lingkup:
Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ekstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya.
Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau di bawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam
Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan.
Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09.
'Golongan Pokok:
Pertambangan Batu Bara dan Lignit
Informasi lebih lanjut klik berikutPertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Informasi lebih lanjut klik berikutPertambangan Bijih Logam
Informasi lebih lanjut klik berikutPertambangan dan Penggalian Lainnya
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Jasa Penunjang Pertambangan
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori C
Ruang Lingkup:
Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri.
Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi.
Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual
Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan.
Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222.
Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli.
Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri.
Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320.Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi.
Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (lihat golongan 102); pasteurisasi dan pembotolan susu (lihat subgolongan 1050);konversi kulit (lihat subgolongan 1511); pengawetan kayu (lihat subgolongan 1629);pencetakan dan aktivitas terkait (lihat golongan 181); vulkanisasi ban (lihat subgolongan 2211); pembuatan beton siap pakai (lihat subgolongan 2395); pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (lihat subgolongan 2592); pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, lihat subgolongan 2910); pengisian kembali alat pemadam kebakaran;
pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain
pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan);pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); produksi kompos dari sampah organik, lihat subgolongan 3821; konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikasikan dalam kategori C; aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten)
Golongan Pokok:
Industri Makanan
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Minuman
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Produk Tembakau
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Tekstil
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Kulit dan Produk Sejenis
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Kertas dan Barang dari Kertas
Informasi lebih lanjut klik berikutPercetakan dan Reproduksi Media Rekaman
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Produksi dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Barang dari Karet dan Plastik
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Produk Mineral Nonlogam
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Logam Dasar
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Produk Komputer, Elektronik dan Optik
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Peralatan Listrik
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Kendaraan Bermotor, Trailer, dan Semitrailer
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Alat Angkutan Lainnya
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Furnitur
Informasi lebih lanjut klik berikutIndustri Produk Lainnya
Informasi lebih lanjut klik berikutReparasi, Pemeliharaan dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori D
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup pembangkitan, penyimpanan, pengendalian, distribusi, perdagangan, dan keagenan tenaga listrik atau bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, saluran, atau pipa permanen, termasuk penyediaan energi untuk lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, pemanasan dan pendinginan, seperti pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara melalui jaringan permanen, termasuk kegiatan produksi es, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya.
Golongan Pokok:
Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori E
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.
Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material.
Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah.
Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain-lain.
Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit-unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut.
Kategori ini juga mencakup penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS);
Golongan Pokok:
Penampungan, Pengambilan, Pengolahan dan Penyediaan Air
Informasi lebih lanjut klik berikutPengelolaan Air Limbah
Informasi lebih lanjut klik berikutPengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah Atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori F
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup kegiatan di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prapabrikasi di lokasi proyek, dan juga konstruksi yang bersifat sementara.
Kegiatan konstruksi umum adalah pembangunan keseluruhan bangunan seperti konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Kategori ini juga mencakup konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.
Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung, dan penyelesaian gedung.
Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak, dan mencakup jasa intermediasi yang terkait dengan konstruksi. Sebagian pekerjaan dan atau bahkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Kontraktor utama yang memegang tanggung jawab keseluruhan untuk kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.
Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.
Pemeliharaan, perbaikan, dan instalasi peralatan yang menjadi bagian integral dari bangunan, seperti eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi di kategori F, jika dilakukan di lokasi konstruksi.
Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (golongan pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (golongan pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (golongan pokok 43).
Penyewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (golongan pokok 43).
Kategori ini juga mencakup; renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah yang merupakan bagian dari warisan budaya.
Golongan Pokok:
Konstruksi Gedung Hunian dan Gedung Nonhunian
Informasi lebih lanjut klik berikutKonstruksi Bangunan Sipil
Informasi lebih lanjut klik berikutKonstruksi Khusus
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori G
Ruang Lingkup:
Kategori ini meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang berwujud, serta pemberian layanan yang terkait dengan penjualan barang dagangan. Barang adalah objek fisik yang diproduksi, dibutuhkan pasar, di mana hak kepemilikan dapat ditetapkan, dan kepemilikannya dapat berpindah tangan ke unit lain melalui transaksi pada pasar.
Perdagangan besar dan eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan.
Dalam rangka tujuan penjualan, kegiatan penunjang dapat dilakukan dengan mencakup sejumlah proses umum yang terkait dengan perdagangan tanpa disertai perubahan barang. Proses ini seperti penyortiran, pengelompokan berdasar kualitas, perakitan barang, pencampuran, pembotolan, pengemasan, pemecahan dari ukuran besar dan pengemasan ulang untuk distribusi dalam jumlah lebih kecil, penyimpanan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Jika tidak dilakukan sebagai proses umum pada perdagangan, kegiatan tersebut dapat dilakukan sebagai kegiatan utama, sekunder, atau penunjang pada kategori KBLI lainnya.
Perdagangan besar adalah penjualan kembali baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, bisnis-ke-bisnis, seperti industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau penjualan kembali kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang dagangan, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar yang memiliki hak atas barang yang mereka jua, seperti pedagang grosir, jobber, distributor, eksportir, importir, kelompok pembelian bersama, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan produk, selama mereka tidak hanya menerima pesanan untuk pengiriman langsung dari pabrik atau tambang. Termasuk juga jasa intermediasi, seperti kegiatan broker barang dagangan dan komoditas, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi yang utamanya memasarkan hasil pertanian. Jika pedagang besar tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkannya, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 461. Jika pedagang besar memiliki hak atas barang, bahkan jika bertindak atas nama pihak ketiga, mereka harus diklasifikasikan dalam golongan 462-469.
Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan mengelompokkan berdasar kualitas barang dalam jumlah besar, membongkar dari ukuran besar, mengemas ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantarkan dan memasang barang, melakukan promosi penjualan untuk pelanggannya dan merancang label.
Perdagangan eceran adalah penjualan kembali, baik barang baru maupun bekas, kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga, melalui toko, toko serba ada, kios, perusahaan pemesanan via pos, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumen, rumah pelelangan, dan lain-lain. Perdagangan eceran juga mencakup penjualan barang melalui showroom (tempat barang yang dipajang dapat dibeli), titik penjualan sementara (misalnya pop-up store), serta toko ritel otomatis.
Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang-barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi.
Perdagangan eceran melalui pemesanan via pos atau internet diklasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual.
Perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak didasarkan pada jumlah barang yang dijual, karena perdagangan besar dapat dilakukan secara satuan, sebagaimana perdagangan eceran dapat dilakukan dalam jumlah besar. Namun, perbedaan utama antara perdagangan besar dan perdagangan eceran adalah jenis pelanggan. Perdagangan besar biasanya melayani entitas usaha sebagai pelanggan, sedangkan perdagangan eceran biasanya melayani konsumen individu atau rumah tangga. Jika seorang pedagang menjual kepada entitas usaha dan rumah tangga, dan secara praktis tidak memungkinkan untuk menentukan jenis pelanggan yang dominan, maka disarankan untuk mengklasifikasikan pedagang tersebut sebagai pengecer.
Kategori ini juga mencakup: perdagangan transit, yaitu kegiatan membeli komoditas, memindahkannya dari satu wilayah pabean ke wilayah pabean lain atau dari satu titik ke titik lain dalam wilayah pabean yang sama, lalu menjualnya; perdagangan transit mengacu pada transaksi segitiga dimana pedagang transit melakukan ekspor dan impor antara dua atau lebih negara yang berbeda, tanpa melibatkan wilayah ekonominya sendiri; pedagang transit memiliki hak atas komoditas selama pengangkutan, berbeda dengan intermediator yang hanya mengatur transaksi tanpa memiliki hak atas komoditas; jasa intermediasi khusus dan tidak khusus untuk perdagangan eceran; perdagangan makanan dan/atau minuman melalui mesin penjual otomatis atau titik penjualan otomatis.
Golongan Pokok:
Perdagangan Besar
Informasi lebih lanjut klik berikutPerdagangan Eceran
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori H
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini.
jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya.
Golongan Pokok:
Transportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi melalui Saluran Pipa
Informasi lebih lanjut klik berikutTransportasi Perairan
Informasi lebih lanjut klik berikutTransportasi Udara
Informasi lebih lanjut klik berikutPergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Pos dan Kurir
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori I
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek (kurang dari satu tahun) dalam bangunan, bumi perkemahan/camping ground, dan taman kendaraan untuk rekreasi untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi.
Golongan Pokok:
Penyediaan Akomodasi
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Penyediaan Makanan dan Minuman
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori J
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60).
Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini.
Golongan Pokok:
Aktivitas Penerbitan
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Produksi Film, Video, dan Program Penerbitan Musik
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Pemrograman, Penyiaran, Kantor Berita, dan Distribusi Konten Lainnya
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori K
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup aktivitas telekomunikasi dan jasa terkaitnya, meliputi transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video (golongan pokok 61); pemrograman komputer, konsultansi, dan kegiatan terkait lainnya (golongan pokok 62); serta infrastruktur komputasi, pengolahan data, hosting, dan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).
Golongan Pokok:
Telekomunikasi
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Aktivitas terkait.
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data, Hosting, dan Informasi Lainnya
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori L
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, aktivitas asuransi, dan aktivitas keuangan tambahan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan untuk melakukan aktivitas tersebut atau jasa penunjangnya.
Kategori ini juga mencakup aktivitas penyimpanan aset, seperti kegiatan perusahaan induk, pembiayaan conduit serta kegiatan trust, pendanaan, dan lembaga keuangan sejenis (dalam golongan pokok 64), serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun (dalam golongan pokok 65).
Golongan Pokok:
Aktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Informasi lebih lanjut klik berikutAsuransi, Penjaminan, Reasuransi, dan Dana Pensiun, Kecuali Jaminan Sosial Wajib
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori M
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup kegiatan kepemilikan, penyewaan, pembelian, penjualan, pengembangan, atau perbaikan (pembangunan ulang) properti. Kategori ini mencakup berbagai jenis investor real estat, misalnya perusahaan investasi real estat, perwalian investasi real estat/real estate investment trust (REIT), perusahaan manajemen aset real estat, dana real estat, perusahaan pengembangan real estat atau pedagang real estat, dan koperasi perumahan.
Kegiatan dalam kategori ini dapat dilakukan di properti milik sendiri atau properti sewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Kategori ini juga mencakup kegiatan pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan milik sendiri atau pekerjaan teknik sipil untuk dijual atau disewakan nanti.
Golongan Pokok:
Aktivitas Real Estate
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori N
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup kegiatan profesional khusus, ilmu pengetahuan, dan teknik. Kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna.
Golongan Pokok:
Aktivitas Hukum dan Akuntansi
Informasi lebih lanjutAktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen
Informasi lebih lanjutAktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis
Informasi lebih lanjutPenelitian dan Pengembangan Ilmiah
Informasi lebih lanjutAktivitas Periklanan dan Penelitian Pasar
Informasi lebih lanjutAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis lainnya
Informasi lebih lanjutAktivitas Kesehatan Hewan
Informasi lebih lanjutRincian Kategori O
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini berbeda dari kegiatan dalam kategori N, karena tujuan utamanya bukan untuk transfer ilmu pengetahuan khusus.
Golongan Pokok:
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Ketenagakerjaan
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Terkait
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Investigasi dan Keamanan
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Jasa untuk Bangunan dan Lanskap
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Administratif, Aktivitas Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Usaha
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori P
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup pemberlakuan dan penafsiran hukum atas undang-undang dan peraturan yang sesuai dengannya, serta administrasi program yang didasarkan padanya, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan nasional, ketertiban dan keselamatan umum, layanan imigrasi, urusan luar negeri, dan administrasi program pemerintah.
Status hukum atau kelembagaan itu sendiri bukanlah faktor penentu suatu kegiatan untuk masuk dalam kategori ini, melainkan kegiatan tersebut bersifat sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya. Ini berarti bahwa kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI tidak termasuk dalam kategori ini, meskipun dilakukan oleh badan pemerintahan.
Sebagai contoh, administrasi sistem sekolah (peraturan, pemeriksaan, dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi tidak termasuk aktivitas pengajaran itu sendiri (kategori Q), dan rumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori kesehatan (R). Dengan analogi yang sama, beberapa kegiatan yang disebutkan pada kategori ini mungkin saja dilakukan oleh unit nonpemerintah.
Golongan Pokok:
Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan; Jaminan Sosial Wajib
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori Q
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan. Pembelajaran dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dan dapat disediakan melalui radio, televisi, internet, realitas berimbuh/augmented reality (AR), realitas virtual/virtual reality (VR), atau korespondensi.
Kategori ini juga mencakup pendidikan formal awal yang diselenggarakan oleh berbagai institusi yang berbeda dalam sistem sekolah umum pada tingkat yang berbeda-beda dan dirancang untuk peserta didik sebagai jalur pendidikan berkelanjutan sebelum memasuki pasar tenaga kerja untuk pertama kalinya, serta pendidikan formal di luar sistem sekolah dengan konten program dan kualifikasi yang setara dengan pendidikan formal awal seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa, program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain sesuai dengan jenjang masing-masing.
Kategori ini mencakup program wajib belajar dan bukan wajib belajar serta pendidikan negeri dan swasta. Untuk setiap jenjang pendidikan , pada subgolongan mencakup pendidikan khusus dan layanan khusus bagi peserta didik yang menyandang kelainan mental atau fisik.
Golongan Pokok:
Pendidikan
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori R
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini cukup luas cakupannya. Kategori ini mencakup - pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, termasuk rawat jalan; - kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan; - kegiatan sosial tanpa akomodasi dan keterlibatan tenaga kesehatan profesional.
Kategori ini juga mencakup aktivitas pekerjaan sosial dengan akomodasi, seperti tempat penampungan tunawisma.
Golongan Pokok:
Aktivitas Kesehatan Manusia
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Perawatan Berbasis Residensial
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Sosial Tanpa Akomodasi
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori S
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, olahraga dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, hiburan, pengoperasian tempat bersejarah, dan tempat perjudian.
Asosiasi olahraga biasanya merupakan entitas nonprofit, namun keberadaannya dalam sektor olahraga dianggap sah berdasarkan tujuan utama dari kegiatan yang mereka lakukan, yaitu mempromosikan praktik olahraga. Aktivitas pendidikan, pelatihan, penjualan ruang iklan, dan penyediaan layanan clubhouse dianggap sebagai kegiatan tambahan (ancillary activities) dalam konteks ini. Meskipun kegiatan tambahan tersebut bisa memberikan dampak ekonomi yang besar, mereka tetap dianggap sebagai alat atau sarana (instrumental) untuk mendukung tujuan utama dari aktivitas yang dijalankan serta memastikan kelangsungannya.
jasa penunjang yang mendukung pelaksanaan acara hiburan dan pertunjukan langsung
Golongan Pokok:
Aktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
Informasi lebih lanjut klik berikutPerpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Perjudian dan Pertaruhan
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Olahraga, Hiburan, dan Rekreasi
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori T
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup kegiatan dari keanggotaan organisasi, reparasi komputer, barang-barang rumah tangga, barang pribadi, kendaraan bermotor, dan sepeda motor, serta berbagai kegiatan jasa perorangan yang tidak dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini.
Golongan Pokok:
Aktivitas Keanggotaan Organisasi
Informasi lebih lanjut klik berikutReparasi dan Pemeliharaan Komputer, Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga, serta Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Jasa Perorangan Lainnya
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori U
Ruang Lingkup:
Kategori ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja bagi pekerja rumah tangga dan kegiatan produksi barang dan jasa pokok yang tidak terdiferensiasi untuk keperluan sendiri rumah tangga.
Golongan Pokok:
Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Informasi lebih lanjut klik berikutAktivitas Produksi Beragam Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
Informasi lebih lanjut klik berikutRincian Kategori V
Golongan Pokok:
Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
Informasi lebih lanjut klik berikutKBLI Khusus Kabupaten Toli-Toli
Klasifikasi aktivitas ekonomi lokal unggulan daerah untuk pemantauan data ekonomi wilayah.
| Kode | Deskripsi | Kegiatan Utama | Penjelasan |
|---|